A. Tahap
Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi
terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu
perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM
ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan
pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur
organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan
koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian,
para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang
bertugas :
a. Menyiapkan
dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan
pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan
acara rapat.
c. Mempersiapkan
tempat acara.
d.
Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah
tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat
pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat
sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas
Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat
dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal
yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai
berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang
pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk
dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani
Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar
tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan
disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep
Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian
panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat
pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan
:
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar
tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah
kerja koperasi tersebut berada.
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar
dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta
sasaran pembentukan koperasi.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan
dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya,
koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran
dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan
koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha
koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan
membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan
hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status
keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
·
Rapat
Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam
koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas
dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya
pelaksanaan rapat anggota koperasi.
·
Pengurus.
Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari
pengurus koperasi.
·
Pengawas.
Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas
koperasi.
·
Selain
dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis
modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai
jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas
penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran
koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran.
Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada
anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya
pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah
ditetapkan.
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana
dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Penutup
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang
yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan
di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva
dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan
dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk
mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus
mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut
:
a. Para
pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian secara
tertulis
kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah, dengan melampirkan :
1. Anggaran
Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya
bermaterai)
2. Berita
acara rapat pendirian koperasi.
3. Surat
undangan rapat pembentukan koperasi
4. Daftar
hadir rapat.
5. Daftar
alamat lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar
susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat
hidup).
7. Rencana
awal kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca
permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi
koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi
sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus
untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal
Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000
(lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank
pemerintah.
10. Mengisi
formulir isian data koperasi.
11. Surat
keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar
tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000
(seratus ribu rupiah).
c. Apabila
permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat
koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan
terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran
dasar koperasi.
- tidak
bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,
dan
- tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penerimaan permohonan
pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan
jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi
dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila
Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan
dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta
kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor
urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut
dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n
Menteri.
g. Tanggal
pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi
yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta
pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku
Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh
oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir
oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas
adalah Rp. 25.000
i. Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan
UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004
dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang
Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur
pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran
dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka
hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk
meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berdasarkan
Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di
dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang
melibatkan notaris yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal
20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya
mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris
yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris,
berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di
Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan
di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN KOPERASI
Struktur organisasi koprasi di Indonesia
a.
rapat anggota
Penetapan anggaran dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus & pengawas
Rencana kerja,rencana budget & pendapatan serta pengesahan
laoran keuangan
Pengesahan pertanggungjawaban
Pembagian SHU
Penggabungan,pendirian, peleburan dan pembubaran
b.
pengawas
Mengelola koperasi & usahanya
Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja
koperasi
Menyelenggarakan rapat anggota
Mengajukan laoran keuangan & pertanggungjawaban
Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
Memelihara daftar anggota & pengurus
Wewenang :
Mewakili koperasi didalam
dan luar pengadilan
Memutuskan penerimaan
& penolakan anggota baru & pemberhentian anggota
Memanfaatkan koperasi
sesuai dengan tanggungjawabnya
c.
pengurus
Bertugas untuk melakukan
pengwasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti
catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
d.
Pengelola
Karyawan atau pegawai
yang diberi kuasa & wewenang oleh
pengurus
Pengertian
dan prinsip – prinsip koperasi
•
Prinsip Munkner
•
Keanggotaan bersifat sukarela
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembangan anggota
•
Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
•
Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan scr demokratis
•
Koperasi sbg kumpulan
orang-orang
•
Modal yang berkaitan dg aspek
sosial tidak dibagi
•
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
•
Perkumpulan dengan sukarela
•
Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
•
Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi
•
Pendidikan anggota
•
Prinsip Rochdale
•
Pengawasan secara demokratis
•
Keanggotaan yang terbuka
•
Bunga atas modal dibatasi
•
Pembagian sisa hasil usaha
kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•
Penjualan sepenuhnya dengan
tunai
•
Barang-barang yang dijual harus
asli dan tidak yang dipalsukan
•
Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•
Netral terhadap politik dan
agama
•
Prinsip Raiffeisen
•
Swadaya
•
Daerah kerja terbatas
•
SHU untuk cadangan
•
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
•
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
•
Usaha hanya kepada anggota
•
Keanggotaan atas dasar watak,
bukan uang
•
Prinsip Herman Schulze
•
Swadaya
•
Daerah kerja tak terbatas
•
SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
•
Tanggung jawab anggota terbatas
•
Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
•
Usaha tidak terbatas tidak
hanya untuk anggota
•
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
•
Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat-buat
•
Kepemimpinan yang demokratis
atas dasar satu orang satu suara
•
Modal menerima bunga yang
terbatas (bila ada)
•
SHU dibagi 3 : cadangan,
masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
•
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
•
Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•
Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin
demokrasi dalam koperasi
•
Pembagian SHU diatur menurut
jasa masing-masing anggota
•
Adanya pembatasan bunga atas
modal
•
Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
•
Swadaya, swakarta dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
•
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
•
Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
•
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
•
Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan perkoperasian
•
Kerjasama antar koperasi
Konsep
, aliran , dan sejarah koperasi
•
KONSEP KOPERASI
- Konsep Koperasi Barat
- Konsep Koperasi Sosialis
- Konsep Koperasi Negara Berkembang
•
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN
KOPERASI
-
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran
Koperasi
- Aliran Koperasi
•
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
-
Sejarah Lahirnya Koperasi
- Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
KONSEP
KOPERASI
·
Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
·
Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri
sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai
tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
·
Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah
berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi
adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Aliran
Koperasi
•
Aliran Yardstick
Dijumpai pada negara-negara
yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
Koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
Pemerintah tidak
melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
Pengaruh aliran
ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg
pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
•
Aliran Sosialis
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
Pengaruh aliran
ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
•
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi sebagai
alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai
wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam
struktur perekonomian masyarakat
Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
•
Sejarah Lahirnya Koperasi
1844 di Rochdale
Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
1862 dibentuklah
Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
1818 – 1888
koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen
1808 – 1883
koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
1896 di London
terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah
menjadi suatu gerakan internasional
•
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di
Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun
Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk
mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
1920 diadakan
Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi
tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
12 Juli 1947,
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
1960 Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
1965, Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,
Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan
Munaskop II di Jakarta
1967 Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967
tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian
Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi