Kamis, 30 Mei 2013

penyimpangan demokrasi pada masa orde lama orde baru dan reformasi

Penyimpangan pada masa orde lama 

Setelah Indonesia kembali ke UUD 1945, presiden Soekarno, menerapkan konsep kepemimpinan yang disebutnya sebagai demokrasi terpimpin. Menurutnya, demokrasi terpimpin adalah demokrasi khas Indonesia yang diarahkan ke “hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Namun, dalam pelaksanaannya, demokrasi terpimpin lebih banyak diwarnai kepentingkan dan ambisi politik sehingga arahnya menjadi melenceng dari konstitusi.

Jalannya pemerintahan serta aktivitas berbangsa dan bernegara bahkan kemudian tidak menunjukkan sifat-sifat demokrasi yang memperhatikan aspirasi dan kepentingan rakyat. Demokrasi tersisih oleh keotoriteran. Kepemimpinan demokratis yang menyertakan partisipasi rakyat digantikan oleh kepemimpinan sewenang-wenang yang menonjolkan kiprah pribadi dan kelompok.

Bermula dari keluarnya dekrit presiden 5 Juli 1959, kecenderungan Presiden Soekarno untuk membuat gebrakan-gebrakan yang melenceng terus berlanjut. Setelah dekrit yang controversial itu, dia kemudian membuat kebijakan dengan mengeluarkan produk hukum lain yang dia beri nama penetapan presiden (disingkat penpres). Penpres ini merupakan keputusan presiden yang oleh presiden sendiri secara sepihak diberi kedudukan dan kekuatan yang sama dengan UU (undang-undang) atau bahkan lebih besar lagi. Padahal, penpres sepenuhnya dibuat oleh presiden dan sama sekali tanpa persetujuan DPR.

Permulaan yang sudah menyimpang tersebut , dalam praktik selanjutnya menghasilkan penyimpangan-penyimpangan lanjutan yang kian diluar batas. Penpres digunakan Presiden Soekarno untuk mengatur hal-hal yang bukan menjadi wewenangnya dan bahkan berkedudukan di atas dirinya. Misalnya, penpres dikeluarkan presiden untuk membentuk MPRS dan menentukan GBHN.

Praktik hal-hal penting dan mendasar yang menyangkut penyelenggaraan negara saat itu hampir semua diatur oleh penpres. Dan hal ini dilakukan presiden tidak lepas dai tujuan negara agar penyelenggaraan negara secara umum dapat memperkuat dan menguntungkan kekuasaannya.

Beberapa contoh penpres yang dikeluarkan Presiden Soekarno adalah :

1. Penpres No. 2 Tahun 1959 dikeluarkan presiden untuk membentuk MPRS (majelis permusyawaratan rakyat sementara).
2. Penpres No 7 Tahun 1959 dikeluarkan untuk membubarkan partai politik.
3. Penpres No 1 Tahun 1960 dikeluarkan untuk menetapkan pidato presiden tanggal 17 Agutus 1945 yang berjudul “ Penemuan Kembali Revolusi Kita” (Manifesto Politik Republik Indonesia) sebagai GBHN.
4. Penpres No 3 Tahun 1960 dikeluarkan untuk membubarkan DPR hasil pemilu tahun 1955.
5. Penpres No 4 Tahun 1960 dikeluarkan untuk membentuk DPR-GR (Gotong Royong) sebagai pengganti DPR yang dibubarkan.

Dengan demikian , pada prakteknya , penpres yang hanya berupa keputusan presiden itu boleh dikatakan memiliki kedudukan dan kekuatan diatas semua peraturan perundang-undangan yang lain serta hampir menyaingi UUD 1945. Dengan keadaan seperti itu, maka sekaligus tindakan presiden dengan penpresnya tersebut sudah merupakan suatu penyimpangan terlalu jauh terhadap UUD 1945. Hal ini sudah berarti sangat bertentangan dengan semangat proklamasi kemerdekaan serta melenceng dari tujuan kembali ke UUD 1945 yang diamanatkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Lembaga tertinggi negara dan tinggi negara, seperti MPRS dan DPR-GR, yang dibentuk dengan penpres sendiri akhirnya juga tertular virus penyimpangan yang dilakukan presiden. Keputusan-keputusan yang dilakukan lembaga itu juga banyak menyimpang dari ketentuan UUD 1945. Keputusan-keputusan yang dikeluarkannya bukan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat , bangsa , dan negara, melainkan cenderung untuk memperkuat kedudukan presiden. Berikut ini adalah beberapa contoh hal dan keputusan yang menyimpang tersebut :

1. Ketetapan MRPS No. I/MPRS/1960, MPRS menetapkan/mengukuhkan Manipol (yang tidak lain merupakan hasil pemikiran pribadi Presiden Soekarno) sebagai GBHN.
2. Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963, MPRS mengangkat Soekarno menjadi presiden seumur hidup.


MPRS, DPRGR, dan DPAS, selain pembentukannya dilakukan dengan penpres, pemilihan para anggotanya pun ditunjuk presiden. Hal itu sekaligus menunjukkan begitu besar dan terpusatnya kekuasaan di satu tangan , yakni di tangan presiden. Keadaan tersebut memperlihatkan bahwa presiden telah menjadi seorang dictator.

Karena itu, keadaannya menjadi tumpang-tindih dan terbalik-balik. Presiden yang seharusnya berada di bawah MPR, dapat menundukkan dan mengatasi MPR. DPR yang seharusnya sejajar dengan presiden sebagai mitra, nasibnya juga sama seperti MPR. Selain itu, ketua dan wakil ketua MPR dan DPR juga dijadikan menteri di jajaran cabinet.

Orde lama dan Presiden Soekarno sendiri jatuh oleh tekanan keadaan dan tuntutan rakyat. Kepemimpinan mereka yang banyak menyimpang mnimbulkan ketidakstabilan politik, hukum, ekonomi, dan sosial serta memunculkan rongrongan dan pemberontakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Hal ini memancing emosi banyak kalangan (terutama mahasiswa dan pelajar), sehingga secara umum kemudian muncul tuntutan kepada Presiden Soekarno dan Orde Lama untuk mundur dari kekuasaan.


penyimpangan pada masa orde baru 

Sepeninggal presiden Soekarno dan Orde Lama, pemerintahan baru dibawah pimpinan presiden Soeharto tampil mengendalikan kehidupan berbangsa dan bernegara. Di bawah panji-panji yang mereka sebut orde baru, pemerintah dan tatanan baru ini bertekat bulat untuk mengoreksi secara total kesalahan dari Orde Lama. Mereka yakni, Presiden Soeharto berikut Orde barunya, mengawali tugasnya dengan semangat melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dengan murni dan konsekuen.
Namun, kenyataannya selanjutnya membuktikan bahwa tekad dan semangat yang mereka canangkan berbelok ke arah yang hampir sama dengan gaya pemerintahan Orde Lama. Artinya, presiden Soeharto berikut Orde Barunya ternyata mewarisi perilaku yang sama dengan Presiden Soekarno dan Orde Lamanya. Soeharto dan Orde Baru akhirnya juga terperosok ke dalam kepemimpinan yang dictator dan otoriter, yang banyak sekali melanggar UUD 1945.

Berikut ini adalah beberapa contoh penyimpangan yang terjadi pada masa Orde Baru :

a. MPR berketetapan tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945 serta akan melaksanakannya secara murni dan konsekuen (pasal 104 ketetapan MPR No. I/MPR/1983 tentang tata tertib MPR. Hal ini bertentangan dengan pasal 3 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan UUD dan GBHN, serta Pasal 37 yang memberikan kewenangan kepada MPR untuk mengubah UUD 1945.

b. MPR mengeluarkan ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum yang mengatur tata cara perubahan UUD yang tidak sesuai dengan pasal 37 UUD 1945, setelah perubahan UUD yang keempat (terakhir) berjalan kurang lebih enam tahun, pelaksanaan UUD 1945 belum banyak dipersoalkan. Lebih-lebih mengingat agenda reformasi itu sendiri antara lain perubahan (amandemen) UUD 1945. Namun demikian, terdapat ketentuan UUD 1945 hasil perubahan (amandemen) yang belum dapat dipenuhi oleh pemerintah, yaitu anggaran pendidikan dalam APBN yang belum mencapai 20%. Hal itu ada yang menganggap bertentangan dengan pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).


penyimpangan pada masa reformasi

1. Kebebasan beragama tidak dapat dijamin oleh negara ;
2. Lembaga Negara dibidang peradilan dan penegakan hukum dapat diintervensi oleh perorangan dan
para pelanggar hukum ;
3. Kekayaan negara tidak sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat ;
4. Sistem perekonomian negara tidak pro rakyat tetapi dikuasai oleh investor asing maupun domestik
5. Setiap warganegara berhak mendapat pendidikan belum sepenuhnya dijalankan oleh negara ;
6. Orang miskin dan anak-anak terlantar belum sepenuhnya dipelihara oleh negara ;
7. Gaji dan tunjangan para pejabat negara sangat tinggi sedangkan gaji pegawai rendahan dan
pensiunan masih dibawah standar kebutuhan hidup manusia yang selayaknya ;
8. Keadilan negara terhadap warganya masih rendah dan tidak manusiawi.
9. Harga2 bahan kebutuhan pokok sangat mahal dan mencekik kehidupan rakyat kecil


inti inti dari penyimpangan dari masa orde lama orde baru sampai reformasi adalah :

Telah terjadi banyak penyimpangan terhadap UUD 1945 sejak ditetapkannya sampai era Reformasi.Penyimpangan-penyimpangan tersebut antara lain:
Terjadinya perubahan sistem pemerintahan dari kabinet presidensil menjadi Parlementer
Presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum 1955
Pimpinan lembaga tinggi negara diangkat sebagai menteri negara
MPR mengangkat Soekarno menjadi Presiden seumur hidup
Kekuasaan Presiden tidak terbatas

Pada era reformasijuga terjadi penyimpangan yaitu pemerintahan soeharto sangat centralistik dan birokratis,serta membatasi hak hak politik masyarakat dengan alasan kestabilitas keamanan.